RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Menindaklanjuti aspirasi dari honorer yang tidak terakomodir dalam pengangkatan PPPK paruh waktu, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Jeneponto telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto pada Selasa (16/9/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bidang BKPSDM, Sekretaris Dinas Pendidikan, dan anggota DPRD dari Komisi 1, serta perwakilan honorer yang ingin menyampaikan aspirasi mereka terkait penempatan sebagai PPPK paruh waktu.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua perwakilan honorer Jeneponto mengungkapkan rasa terima kasih mereka. “Kami mewakili honorer yang memenuhi syarat untuk diakomodir sebagai PPPK paruh waktu. Kami sangat berterima kasih kepada Komisi 1 dan Komisi 4, serta BKPSDM dan Dinas Pendidikan yang telah mendengarkan tuntutan kami,” ujarnya.

Ketua Komisi 1 DPRD, Alex Nursaina, menekankan pentingnya RDP tersebut untuk mendengarkan suara dari honorer. “Hari ini kami melaksanakan RDP demi menindaklanjuti aspirasi honorer. Alhamdulillah, hasil dari rapat ini menghasilkan beberapa poin penting,” tuturnya.

Alex melanjutkan, “Pertama, kami mendesak BKPSDM dan OPD Kabupaten Jeneponto untuk melakukan pendataan ulang terhadap honorer yang memenuhi syarat berdasarkan regulasi, khususnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, kami mendorong BKPSDM untuk bersurat kepada MenPAN-RB dan BKN agar portal pengusulan PPPK paruh waktu dapat dibuka kembali, sehingga honorer yang memenuhi syarat bisa diusulkan.”

Komisi 1 berharap agar OPD dapat melakukan pendataan honorer secara teliti dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak terjadi ketidakpuasan di kalangan honorer di masa yang akan datang. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja honorer di Kabupaten Jeneponto. (*)