JENEPONTO – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Jeneponto sudah mulai rusak, padahal baru dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor pada tahun anggaran 2020 kemarin. Hal ini mengundang reaksi dari berbagai komponen masyarakat.

Baca Juga : SBY Dianjurkan Jalani Medical Treatment di Luar Negeri

Aksi unjuk rasa dilayangkan masyarakat sebagai bentuk protes kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jeneponto beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Jeneponto, Arifin Nur, marah dan mengambil tindakan tegas diback up oleh Bidang Bina Marga dengan melakukan teguran atau tindakan kepada kontraktor yang melaksanakan pengerjaan trotoar serta jalan tersebut.

Perbaikan trotoar di ruas jalan kota Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto

“Terkait jalan yang sudah mulai rusak dan trotoar, pihak Dinas PUPR sudah mengambil tindakan tegas kepada kontraktor yang bersangkutan,” kata Arifin, melalui pesan via WhatsApp, Selasa (2/10/2021).

Arifin menegaskan untuk perbaikan jalan dan trotoar sesuai dengan kesepakatan maka batas waktu (deadline) yang diberikan yaitu dua minggu.

“Jadi sesuai dengan kesepakatan dengan rekanan maka batas waktu perbaikan jalan dan trotoar yaitu dua minggu dan itu harus tuntas,” tegasnya.

Ia mengatakan, semua jalanan yang rusak sesuai tuntutan akan dilakukan perbaikan secara tuntas, karena semua alat berat sudah ada di Kabupaten Jeneponto.

Pihak kontraktor mulai memperbaiki jalan rusak di ruas jalan Barandasi-Bontojai, Kecamatan Tamalatea

Selain itu, kata Arifin, sebelumnya pihaknya juga sudah menyurati kontraktor dan itu sangat direspon positif oleh rekanan yang bersangkutan.

Masih ada dana pihak kontraktor sebesar 15 persen yang tertinggal dan Kabid Bina Marga, Mashuri Lalang sudah berjanji tidak akan memberikan dananya kalau pekerjaan mereka tidak mulus.