MAKASSAR – Vaksin Covid-19 bagi anak-anak usia 6 hingga 11 tahun telah dikeluarkan dan mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Menkes Bersama Aliyah Mustika Tinjau Vaksinasi di TSM Makassar

Hal tersebut tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat dikarenakan sebagian sekolah sudah mulai aktif dengan metode pembelajaran tatap muka.

Meskipun begitu, ada beberapa syarat bagi anak usia 6 sampai 11 tahun yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan vaksin covid-19

Syarat Vaksin Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun

Dilansir dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai pemberian vaksin covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun ke atas pemuktahiran November 2021, berikut syaratnya:

1. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada anak 6 tahun ke atas menggunakan Coronavac produksi Sinovac.

2. Vaksin Coronavac tersebut diberikan dengan dosis 0,5 mililiter sebanyak dua kali pemberian dengan jarak antar dosis 1 bulan.

3. Sebelum dan sesudah vaksin semua anak wajib mengenakan masker, menjaga jarak, serta tidak berkerumun.

4. Melakukan imunisasi kejar dan rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi lainnya yang telah tersedia imunisasinya.

Namun, bagi anak yang akan divaksin sebaiknya menunda proses vaksinasi tersebut apabila mengalami kondisi berikut ini:

  • Defisiensi imun dan penyakit autoimun Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis trasnversa, acute demyelinating
  • encephalomyelitis
  • Anak yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatistika berat
  • Sedang demam 37,5 derajat Celcius atau lebih
  • Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
  • Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
  • Hamil
  • Hipertensi tidak terkendali
  • Diabetes tidak terkendali
  • Penyakit kronik yang tidak terkendali

Mengenai hal tersebut, IDAI menyarankan agar anak dengan penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol bisa ikut vaksinasi Covid-19. Namun, harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien.