RAKYAT NEWS, PASURUAN — Melanjutkan kesuksesan kegiatan pendampingan hukum di Kabupaten Blitar, Koordinator I Jamdatun Kejaksaan Agung RI, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo kembali tampil sebagai narasumber utama dalam Pendampingan Laporan Pertanggungjawaban Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana Program Permakanan bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal, yang digelar oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/10/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Pokmas, pendamping sosial, dan pejabat Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan. Tujuannya jelas: memperkuat tata kelola laporan pertanggungjawaban agar program permakanan berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam penyampaian materinya, Ferry Tas menekankan pentingnya integritas dan sinergi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat pelaksana program.

Integritas adalah pondasi utama dari setiap program sosial. Tidak cukup hanya melaksanakan, tapi harus berani memastikan bahwa setiap proses dijalankan dengan benar. Karena kejujuran administrasi adalah bentuk tertinggi dari pelayanan publik,” ujar Ferry Tas, disambut tepuk tangan para peserta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Jamdatun bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk tanggung jawab moral negara untuk memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar sampai kepada lansia yang hidup sebatang kara.

“Kita hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memperkuat sistem. Pendampingan hukum adalah pagar etika — supaya niat baik pemerintah tidak tercoreng oleh kelalaian administrasi. Inilah bentuk nyata sinergi antara hukum dan kemanusiaan,” tambahnya. Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan dan dialog interaktif ini juga menghadirkan sesi tanya jawab yang produktif. Banyak Pokmas mengaku mendapatkan pencerahan baru tentang cara penyusunan laporan pertanggungjawaban yang sesuai aturan hukum dan standar Kemensos.

YouTube player