Koordinator I Jamdatun Paparkan Prinsip dan Transformasi Digital PBJ di Kementerian PU
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), H. Ferry Taslim, S.H., M. Hum., M.Si menjadi narasumber pada Rapat Pembahasan Peningkatan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum RI yang dilaksanakan di hotel Ambhara pada Jum’at (14/11/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien dan berintegritas melalui transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa lingkup Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Dalam paparannya Koordinator I Jamdatun menyampaikan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan secara Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, dan Akuntabel. Kemudian Pasal 7 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi untuk mencegah; penyimpangan pengadaan barang/jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; bertanggung jawab atas segala keputusan; menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi; menghindari praktik suap menyuap; mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait; menghindari penggunaan perusahaan lain (perusahaan bendera) ataupun sub kontrak pekerjaan utama dalam bentuk apapun.
Selanjutnya Koordinator I Jamdatun juga memaparkan urgensi Transformasi digital PBJ dan peran strategsi Jaksa Pengacara Negara.
Transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kementerian PUPR sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur strategis memiliki nilai PBJ yang sangat besar dan kompleks, sehingga rentan terhadap risiko hukum, penyimpangan, dan keterlambatan proyek. Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta advokasi terhadap permasalahan hukum yang timbul selama proses PBJ, terutama dalam konteks digitalisasi sistem pengadaan.
Ia juga memaparkan langkah pencegahan korupsi dalam PBJ.
sistem pengendalian internal, dan whistleblowing system berperan dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya sistem berbasis digital yang terintegrasi, setiap tahapan pengadaan dapat termonitor secara real-time, sehingga potensi kecurangan dapat segera terdeteksi. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan