Aksi tersebut, menurut PT GMTD Tbk, telah didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

“Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum dan dokumen resmi yang berlaku,” lanjut Ali Said.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaannya menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban.

PT GMTD Tbk juga mengingatkan bahwa perusahaan merupakan badan usaha terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan ini dipelopori oleh pemerintah dengan komposisi kepemilikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, serta Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan sebesar 32,5 persen, dan masyarakat luas termasuk PT Makassar Permata Sulawesi dengan kepemilikan 32,5 persen.

Susunan pengurus perusahaan turut dicantumkan dalam rilis resmi, mulai dari jajaran Dewan Komisaris hingga Direksi, di antaranya Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D sebagai Presiden Komisaris Independen dan Ali Said sebagai Presiden Direktur.

Respons PT Hadji Kalla: “Tidak Terikat Putusan Eksekusi”

Sebelumnya Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., telah menyampaikan bahwa perusahaan kliennya bukan merupakan pihak dalam perkara perdata yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Dalam keterangannya pada Selasa (4/11/2025), ia menanggapi pemberitaan yang menyebut PT GMTD telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Azis. (*)

YouTube player