RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 164.151 meter persegi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, semakin memanas.

Kali ini pihak PT GMTD Tbk mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hak atas lahan yang kini menjadi polemik setelah founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau area tersebut, Rabu (5/11/2025).

Dalam peninjauan itu, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 tersebut memperlihatkan ekspresi kekesalan atas proses hukum yang muncul di atas tanah yang diakuinya telah dibeli secara sah puluhan tahun lalu.

“Ini tanah saya sendiri yang langsung beli 30 tahun lalu. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujar JK di hadapan awak media.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resminya Jumat (14/11/2025), menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga berada sepenuhnya di bawah PT GMTD Tbk.

Ia menyebut, status itu sah berdasarkan proses pembelian serta pembebasan lahan yang dilaksanakan pada periode 1991–1998.

“Seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pada masa itu, hanya PT GMTD Tbk yang memiliki hak dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,” ungkap Ali Said dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat News.

PT GMTD Tbk menyatakan, klaim hak atas lahan dari pihak mana pun termasuk dengan dasar pembelian yang disebut dilakukan pada periode tersebut—tidak sah secara hukum. Perusahaan menegaskan, tindakan itu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki dasar legal yang berlaku.

Selain itu, PT GMTD Tbk menyampaikan bahwa pihaknya memiliki penguasaan fisik atas lahan tersebut. Namun, dalam satu bulan terakhir, terjadi tindakan yang disebut sebagai penyerobotan secara fisik dan ilegal seluas kurang lebih 5.000 meter persegi.

Aksi tersebut, menurut PT GMTD Tbk, telah didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

“Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum dan dokumen resmi yang berlaku,” lanjut Ali Said.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaannya menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban.

PT GMTD Tbk juga mengingatkan bahwa perusahaan merupakan badan usaha terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan ini dipelopori oleh pemerintah dengan komposisi kepemilikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, serta Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan sebesar 32,5 persen, dan masyarakat luas termasuk PT Makassar Permata Sulawesi dengan kepemilikan 32,5 persen.

Susunan pengurus perusahaan turut dicantumkan dalam rilis resmi, mulai dari jajaran Dewan Komisaris hingga Direksi, di antaranya Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D sebagai Presiden Komisaris Independen dan Ali Said sebagai Presiden Direktur.

Respons PT Hadji Kalla: “Tidak Terikat Putusan Eksekusi”

Sebelumnya Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., telah menyampaikan bahwa perusahaan kliennya bukan merupakan pihak dalam perkara perdata yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Dalam keterangannya pada Selasa (4/11/2025), ia menanggapi pemberitaan yang menyebut PT GMTD telah melaksanakan eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Azis. (*)