RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 164.151 meter persegi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, semakin memanas.

Kali ini pihak PT GMTD Tbk mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hak atas lahan yang kini menjadi polemik setelah founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), turun langsung meninjau area tersebut, Rabu (5/11/2025).

Dalam peninjauan itu, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 tersebut memperlihatkan ekspresi kekesalan atas proses hukum yang muncul di atas tanah yang diakuinya telah dibeli secara sah puluhan tahun lalu.

“Ini tanah saya sendiri yang langsung beli 30 tahun lalu. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujar JK di hadapan awak media.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resminya Jumat (14/11/2025), menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga berada sepenuhnya di bawah PT GMTD Tbk.

Ia menyebut, status itu sah berdasarkan proses pembelian serta pembebasan lahan yang dilaksanakan pada periode 1991–1998.

“Seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pada masa itu, hanya PT GMTD Tbk yang memiliki hak dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,” ungkap Ali Said dalam keterangan resmi yang diterima Rakyat News.

PT GMTD Tbk menyatakan, klaim hak atas lahan dari pihak mana pun termasuk dengan dasar pembelian yang disebut dilakukan pada periode tersebut—tidak sah secara hukum. Perusahaan menegaskan, tindakan itu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak memiliki dasar legal yang berlaku.

Selain itu, PT GMTD Tbk menyampaikan bahwa pihaknya memiliki penguasaan fisik atas lahan tersebut. Namun, dalam satu bulan terakhir, terjadi tindakan yang disebut sebagai penyerobotan secara fisik dan ilegal seluas kurang lebih 5.000 meter persegi.

YouTube player