PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Kemenkumham Sulsel telah melakukan Pemeriksaan Keimigrasian dan Penerapan Cap Tanda Masuk Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) pada Kapal berbendera Hongkong MV. Grey Saker di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare, Rabu (03/11).

Baca Juga : Pemkot Pare-Pare Gandeng Kedokteran Unhas Gelar Vaksinasi di RS Hasri Ainun Habibie

Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dari awak kapal MV Grey Saker berjumlah 19 orang yang merupakan Warga Negara China.

“Kapal MV. Grey Saker merupakan kapal berbendera Hongkong yang berangkat dari pelabuhan Shanghai, China dan tiba di pelabuhan Cappa Ujung pada tanggal 3 November 2021 membawa muatan General Cargo Peralatan Mesin PT Biota Laut Ganggang (BLG) Pinrang,” Kata Arief dalam keterangannya Kamis, (04/11) .

Menurut Arief, tidak ada pelanggaran keimigrasian yang ditemukan pada saat pemeriksaan keimigrasian dilakukan.

Kakanim Arief juga mengatakan, selama 2021, pengawasan juga telah dilakukan di wilayah kerja Kanim Parepare yakni Kota Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Wajo dan Soppeng.

“Telah dilakukan Operasi gabungan di Barru dan Pinrang. Operasi mandiri juga telah dilakukan di hotel-hotel yang termasuk di wilayah kerja dan di Perusahaan wilayah kerja Kanim Parepare. Kemudian Operasi intelijen juga dilakukan terhadap objek vital parepare pada bulan Januari dan Maret seperti di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dan Pelabuhan Gorongkong Kab. Barru,” ungkap Kakanim Arief.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengapresiasi kegiatan pemeriksaan WNA ini. Menurutnya, pemeriksaan kapal laut internasional pembawa muatan barang ke Indonesia, walaupun jarang terjadinya pelanggaran hukum keimigrasian, petugas imigrasi di Kemenkumham Sulsel tetap melakukan pemeriksaan dan pengawasan.