MAKASSAR – Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha Kantor Wilayah, Andi Rahmat beserta jajarannya menghadiri talkshow Mekanisme Penjatuhan Hukdis Menurut PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, berlangsung secara virtual di ruang rapat Kanwil, Kamis (04/11).

Baca Juga : Viral Video Mahasiswi Dicium Dekan saat Bimbingan Skripsi

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Utama BKN, English Nainggolan yang menjelaskan, PNS wajib memiliki sikap disiplin dalam rangka menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Apabila ada PNS yang tidak mentaati dan melanggar peraturan akan dijatuhi sanksi Hukuman Disiplin,” kata English.

Menurut English, Pelanggaran Disiplin kerap terjadi jika setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

English juga meminta PNS untuk menjalankan kewajiban yang terdiri atas: (1) Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945; (2) Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa; (3) Menalksanakan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang; (4) Menaati ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; (5) Melaksanakan tugas kediansan dengan penuh tanggung jawab; (6) Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; (7) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan (8) Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Dan menjauhi larangan dalam Pasal 5 yang mencakup: (1) dilarang menyalahgunaan wewenang; (2) dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi; (3) dilarang menjadi pegawai untuk negara lain, dilarang bekerja pada lembaga tanpa izin Pejabat Pembina Kepegawaian; (4) dilarang memiliki barang milik negara secara tidak sah; (5) dilarang melakukan pungutan liar, dilarang melakukan kegiatan yang merugikan negara; (6) dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; (7) dilarang menghalangi tugas kedinasan; (8) dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan; (9) dilarang meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan (10) dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.