Rudenim Makassar Perketat Pengawasan, 78 Petugas Diterjunkan ke 15 Titik Penampungan Pengungsi
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan kegiatan pengawasan intensif terhadap pengungsi luar negeri yang bermukim di sejumlah titik di Kota Makassar.
Sebanyak 78 petugas diterjunkan dan disebar ke 15 lokasi penampungan sementara atau Community House (CH) yang tersebar di beberapa wilayah strategis kota.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan rutin untuk memastikan para pengungsi tetap mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia.
Pengawasan ini disebut merupakan mandat dari tugas tambahan Rudenim Makassar, yaitu melakukan pemantauan aktivitas dan keberadaan para pengungsi luar negeri.
Meskipun fungsi utama lembaga tersebut adalah pendetensian, pengawasan terhadap pencari suaka dan pengungsi tetap menjadi poin penting untuk menjaga ketertiban umum, khususnya bagi mereka yang berada di bawah koordinasi Rudenim Makassar.
Sebaran lokasi yang luas serta jumlah pengungsi yang cukup signifikan menjadi alasan Rudenim menurunkan personel dalam jumlah besar. Tim pengawasan dibagi ke dalam beberapa kelompok kecil guna memastikan seluruh lokasi Community House dapat terjangkau dalam satu rangkaian operasi.
Tujuan utama pelaksanaan kegiatan ini ialah memastikan pengungsi menjalankan tata tertib yang telah disepakati. Pemeriksaan mencakup pengecekan validitas dokumen identitas, kepatuhan terhadap pembatasan mobilitas seperti jam malam, dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin atau tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial di lingkungan sekitar.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menegaskan pentingnya pengawasan lapangan yang dilakukan secara berkala dan konsisten.
“Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian maupun indikasi kriminalitas yang dapat terjadi di lingkungan penampungan pengungsi,” ujar Rudy dalam keterangan resminya kepada Rakyat.News, Selasa (2/12/2025).
Selain fungsi kontrol, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk melakukan pendataan ulang dan verifikasi faktual terhadap jumlah dan status para pengungsi di tiap Community House (CH).
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya disinkronkan dengan data lembaga internasional yang turut menangani pengungsi, seperti UNHCR dan IOM.
Selama proses pengawasan, petugas juga melakukan dialog dan sosialisasi kembali terkait hak dan kewajiban pengungsi selama berada di Indonesia.
Edukasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan, sembari menegaskan kembali bahwa pelanggaran tata tertib akan mendapatkan penindakan tegas, mulai dari pemberlakuan sanksi administratif hingga pemindahan kembali ke Rudenim.
Melalui pengawasan yang terstruktur dan diperkuat ini, Rudenim Makassar berharap situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan penampungan dapat terus terjaga.
Upaya tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara penegakan hukum keimigrasian dan aspek kemanusiaan dalam penanganan pengungsi luar negeri yang saat ini masih berada di bawah perlindungan sementara pemerintah Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan