RAKYAT.NEWS, GOWA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Penanggung Pajak PT KPS yang berlokasi di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penyitaan dilaksanakan pada 27 November 2025 oleh dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan disaksikan tiga pejabat dari KPP Pratama Bantaeng, yakni Kepala KPP, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3), serta Account Representative wajib pajak bersangkutan.

Objek penyitaan berupa tujuh unit rumah komersial dengan total nilai taksiran mencapai Rp2.100.000.000. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pajak, menyusul Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang belum dilunasi wajib pajak hingga jatuh tempo.

Sebelum sampai pada tahap penyitaan, KPP Pratama Bantaeng telah melakukan berbagai tahapan penagihan aktif, termasuk penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening wajib pajak, serta sejumlah langkah persuasif lainnya. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap masih belum dibayarkan.

Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, menyampaikan apresiasi atas sikap wajib pajak yang kooperatif selama proses penyitaan berlangsung.

“Alhamdulillah PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini. Penyitaan telah dilaksanakan sesuai urutan dan prosedur penagihan perpajakan. Saya berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melunasi utang pajak yang telah inkrah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“DJP berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dan penyitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tindakan seperti ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Kepatuhan harus menjadi standar bersama,” jelasnya.

Proses penyitaan berjalan lancar dan tertib sesuai ketentuan hukum. Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilakukan di lokasi oleh Komisaris PT KPS bersama JSPN dan dua saksi.

JSPN kemudian menempelkan segel “DISITA” pada objek sitaan sebagai tanda bahwa aset tersebut dilarang dipindahtangankan selama masa penyitaan.

Apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, aset tersebut akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Melalui tindakan tersebut, KPP Pratama Bantaeng berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, memberikan efek jera bagi wajib pajak yang menunda kewajiban, sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat wajib pajak yang selama ini patuh. (*)