SEMARANG – Impor sebanyak 288 ribu pulpen palsu merek tiongkok berhasil dicegah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jateng.

Baca Juga : Bea Cukai Kudus Ungkap Kasus Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan, kedatangan 100 karton pulpen dari Tiongkok ini dikoordinasikan dengan PT Standarpen Insustries sebagai pemilik merek.

Setelah rekordasi dengan pemilik merek, ratusan ribu pulpen tersebut diduga produk palsu.

“Merek standard ini ternyata produk asli Indonesia,” katanya.

Koordinasi dilakukan dengan Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa kondisi fisik barang.

“Kami meminta penangguhan dari Pengadilan Negeri Semarang agar barang tidak sampai keluar,” katanya.

Ia, lanjutnya, upaya penindakan terhadap pulpen palsu yang nilainya mencapai Rp372 juta ini untuk melindungi industri dalam negeri dan sebagai bukti indonesia sangat peduli pada perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Produk palsu yang apabila disebarkan ini akan merugikan pemilik merek dan masyarakat yang mengonsumsi.

“Waktu pulpen dicoba untuk dipakai menulis ternyata macet-macet,” pungkasnya.

Baca Juga : Menteri Keuangan Terbitkan Dua Aturan Bea Materai

Pilihan Video