JAKARTA – Rencana amandemen konstitusi atau UUD 1945 sekecil apapun akan memberikan dampak besar, luas, dan signifikan kepada bangsa dan negara.

Baca Juga : Hakim MK: Hendaknya dalam Memutus Perkara Disinari Sinar Ketuhanan

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat menjadi pembicara kuncil dalam kuliah umum bertajuk “Amandemen Konstitusi”, Jumat.

Anwar Usman mengatakan, amandemen konstitusi sudah seharusnya melingkupi pemikiran yang luas dan mendalam.

“Apabila amandemen hanya melingkupi pemikiran yang sempit, seperti mengarah kepada pekentingan sektoral dan individual, akan merugikan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, amandemen konstitusi harus didadari niat tulus dan bersih dari kepentingan individual.

“Tentunya harus didasari dengan niat tulus dan bersih dari kepentingan bersifat sektoral, apalagi individual. Tidak boleh perubahan institusi dilakukan atas dasar kepentingan sesaat dan ego yang bersifat kelompok,” katanya.

Ketua MK menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan rencana MPR RI melakukan amandemen dengan tujuan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Beberapa waktu lalu, wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas mulai bergulir. Pasal 37 ayat (1) sampai dengan (5) telah memberi kemungkinan untuk mengatur secara jelas mengenai prosedur perubahan UUD,” jelasnya.

Baca Juga : Hakim Suhartoyo: MK Telah Beradaptasi terhadap Paradigma Society 5.0