MAKASSAR – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kunjungan ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM), Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi Organisasi Bantuan Hukum terkait penyerapan anggaran dan hasil verifikasi dan akreditasi Pusat Bantuan Hukum.

Baca Juga : Kasus Korupsi Rp49 Miliar di Bulukumba, YLBHM: Sangat Aneh!

Dihadiri oleh perwakilan BPHN RI, Ibu Nurlaelasari selaku Kepala sub bagian tata usaha, Bapak Masan Nurpian selaku Kepala Sub bidang Program Bantuan Hukum, Bapak Edi selaku Kepala Sub bidang Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum, dan Bapak Muhammad Ali Hanafiah Al Hasnan selaku Analis Hukum. Mereka disambut oleh Ketua Divisi Litigasi dan Program Bantuan Hukum YLBHM, Muh Safri Tunru di kantor YLBHM, Ruko Borong Bisnis Center C-13, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat (05/11/2021).

Ketua Divisi Litigasi dan Program Bantuan Hukum YLBHM mengatakan, lembaganya sudah lama memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“YLBHM telah lama berkecimpung dalam memberikan bantuan hukum secara cepat kepada masyarakat miskin yaitu sejak awal berdirinya lembaga ini yaitu 2004, untuk memastikan terjaminnya secara hukum hak-hak kaum Petani, Nelayan, Buruh/Buruh Migran Miskin Kota Makassar serta Perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak yang kerap kali merasakan ketidakadilan dalam interaksi sosial dan proses hukum yang dihadapinya, dalam bentuk ketimpangan perlakuan hukum yang tidak adil,” ujar Muh Safri Tunru selaku Ketua Divisi Litigasi dan Program Bantuan Hukum YLBHM.

Lanjutnya, Ia berharap semoga pertemuan itu dapat memberikan dampak yang baik untuk YLBHM, Khususnya dalam hal naiknya akreditasi YLBHM Ke “B”.

“Kami berterima kasih kepada BPHN, Kementerian Hukum dan Ham RI, Kanwil Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, atas kunjungannya kekantor kami, semoga kami dari YLBHM dapat naik akreditasi ke “B”, dan dapat lebih giat lagi dalam memberikan bantuan hukum bagi kalangan kurang mampu, dimana di mata hukum semua sama dan memastikan bantuan hukum dilaksanakan tanpa diskriminasi dan sesuai dengan peruntukannya,” tutup Muh Safri Tunru.