MAKASSAR – Pengadilan Negeri Kota Makassar kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga : Viral Rekaman CCTV Pencuri Gasak Emas Ringgit di Gowa

Agenda sidang masuk pada tahapan pemeriksaan terdakwa atau mendengar keterangan Gubernur Sulsel Nonaktif yang ikut diseret dalam perkara rasuah ini. Nurdin hadir secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.

Sebelum sidang, Nurdin Abdullah diambil sumpahnya agar memberikan keterangan dengan sungguh-sungguh. Hakim membuka sidang dengan menanyakan kondisi Nurdin.

“Bagaimana kondisinya hari ini Pak Nurdin, apakah sehat?” tanya Ibrahim Palino.

“Alhamdulillah sehat yang mulia,” jawab Nurdin Abdullah melalui siaran virtual.

Jaksa Penuntut Umum KPK mulai mencecar Nurdin dengan berbagai pertanyaan.

“Sejak kapan menjabat?” ujar Jaksa KPK.

“September 2018. Saya adalah wakil pemerintah pusat di daerah jadi saya membangun sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota,” timpal Nurdin.

Selanjutnya, JPU bertanya sekaitan hubungan antara eks bawahan (Nurdin), Sari dan terdakwa Edy Rahmat. Kemudian pertanyaan masuk ke pokok perkara dakwaan.

“Pernah panggil Sari ke rumah pribadi? Ketika Sari sampaikan proyek yang akan dilelang, itu bagaimana?”

“2-3 kali, dia sampaikan yang umum-umum saja, dan selalu saya ingatkan agar koordinasi dengan Inspektorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK,” pungkas Nurdin.

“Pernah arahkan Sari untuk menangkan kontraktor tertentu?,” sambung JPU.

Mendengar pertanyaan JPU tersebut, Nurdin terkejut dan langsung melakukan bantahan atas keterangan yang diberikan Sari pada sidang sebelumnya.

“Demi Allah, saya tidak pernah mengintervensi pemenangan. Sari itu melapor soal siapa-siapa yang akan menang, jadi saya tanya dia untuk pastikan ‘capable’ (kapasitas) dan punya AMP. Jangan sampai kerjanya tidak bagus,” jawab Nurdin.