RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera menerbitkan regulasi yang mengatur sistem hunian apartemen secara jelas dan tegas. Dorongan ini disampaikan menyusul sorotan DPRD Kota Bekasi terkait dugaan praktik prostitusi yang disebut terjadi di sejumlah apartemen.

Chief Operational Apartemen Grand Kamala Lagoon, Hafiz Nurhadi, mengatakan pihak pengelola justru sejak awal menginginkan adanya kepastian regulasi dari pemerintah daerah terkait sistem hunian apartemen.

“Justru kami sudah menyurat ke Dinas Tata Ruang. Mungkin nanti kami akan kembali melayangkan surat kepada Pak Wali Kota dan jajaran. Kami menunggu respons pemerintah, karena sebagai pengelola kami hanya menjalankan aturan yang nantinya diterbitkan,” ujar Hafiz kepada Rakyat News di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025).

Hafiz menegaskan, pengelola apartemen membutuhkan kejelasan regulasi agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan sistem hunian di lapangan. Menurutnya, aturan yang jelas akan menjadi acuan bagi pengelola sekaligus memberikan kepastian hukum.

Dalam konteks ini, Hafiz mengungkapkan bahwa Apartemen Grand Kamala Lagoon sejak 18 Desember 2025, mulai menerapkan larangan sistem sewa hunian, baik harian maupun per jam, sebagai bagian dari pengelolaan operasional.

“Kalau pemerintah melarang, bentuk pelarangannya seperti apa? Dan kalau diizinkan, teknis penerapannya bagaimana? Ini yang kami butuhkan kejelasannya,” imbuhnya.

Meski demikian, Hafiz menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek investasi dalam merumuskan regulasi hunian apartemen di Kota Bekasi. Ia berharap kebijakan yang diterbitkan tidak menghambat iklim investasi, namun tetap menjaga ketertiban dan kepentingan publik.

“Pemerintah sebagai regulator perlu membuat aturan terhadap hunian-hunian apartemen yang saat ini menjadi dinamika di masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Andhika Dirgantara, secara terbuka menyoroti dugaan praktik prostitusi yang terjadi di sejumlah apartemen di wilayah Kota Bekasi.

Ia menilai Pemkot Bekasi harus hadir secara tegas untuk menyikapi persoalan tersebut demi menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

Sorotan itu disampaikan Andhika dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin (22/12/2025). Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas yang diduga melanggar norma dan aturan daerah.

“Jadi di apartemen tersebut diduga terjadi prostitusi, seks bebas juga LGBT. Kita tahu di Bekasi Selatan angkanya tertinggi di Kota Bekasi,” ungkap Andhika.

Ia pun meminta ketegasan pemerintah daerah agar dugaan praktik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat ditangani secara serius, terutama menjelang akhir tahun 2025. (Dirham)

YouTube player