RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan tindakan tidak pantas seorang pria yang diduga oknum akademisi di salah satu swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam rekaman video itu, pria tersebut terlihat meludahi seorang wanita kasir usai ditegur karena memotong antrean.

Peristiwa itu terjadi di swalayan Toko Satu Sama pada Rabu (24/12/2025), saat kondisi toko tengah dipadati pengunjung.

Berdasarkan penelusuran informasi, insiden bermula ketika pria tersebut awalnya berada di antrean kasir nomor 11, namun kemudian berpindah dan menyerobot antrean pelanggan lain.

Tindakan itu mendapat teguran dari petugas kasir yang memintanya kembali mengantre sesuai urutan.

Teguran tersebut justru memicu emosi pria itu. Ia menolak kembali ke antrean dan bersikeras ingin dilayani lebih dahulu, sehingga menimbulkan ketegangan di area kasir.

Untuk mencegah situasi semakin ricuh dan demi menjaga kenyamanan pelanggan lain, kasir akhirnya tetap melayani transaksi pria tersebut. Namun, di tengah proses pembayaran, pria itu justru meludah ke arah kasir.

Tidak hanya itu, ia juga meminta kasir tersebut meminta maaf kepadanya dan sempat melontarkan ancaman.

Video kejadian tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial. Sejumlah warganet kemudian mengidentifikasi pria dalam video sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM).

Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, membenarkan bahwa sosok dalam video viral tersebut merupakan dosen Fakultas Pertanian berinisial Dr. Ir. AS, M.Si. Ia menyampaikan pihak universitas sangat menyayangkan insiden yang mencoreng dunia akademik tersebut.

Meski demikian, pihak kampus menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan melakukan tabayun atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan melalui mekanisme sidang internal universitas.

Muammar menjelaskan, oknum dosen tersebut berstatus sebagai dosen diperbantukan (DPK) dari pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dosen tetap yayasan. Kondisi tersebut membuat universitas harus menelaah prosedur dan kewenangan dalam penjatuhan sanksi secara lebih spesifik.

“Akan dikomdis. Ya kalau terbukti kita kembalikan ke nagara, dosen negeri yang diperbantukan di UIM,” ujar Muammar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, jika dalam proses klarifikasi terbukti bersalah, yang bersangkutan harus siap menerima sanksi sesuai ketentuan dan kode etik dosen yang berlaku.

“Jadi (kalau terbukti) harus siap mengikuti kode etik dosen,”

Pihak Universitas Islam Makassar memastikan tidak akan mengabaikan kasus tersebut dan berkomitmen memberikan sanksi akademik sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen Toko Satu Sama belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas insiden tersebut. (Farez)

YouTube player