MAKASSAR – Kekerasan atau Pelanggaran HAM terhadap Staf Konsorsium Pembaruan Agraria Fajar Nur Alamsyah yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Polsek Tinggi Moncong telah dilaporkan ke Polda Sulsel dan juga melaporkan Kapolres Gowa sebagai penanggung jawab ke Bidang Propam Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran disiplin kode etik serta berencana melaporkan ke Kompolnas.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pembela HAM & Pejuang Agraria

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid, Sabtu (06/11).

“Pertama, kita sudah melapor ke SPKT Polda, kita melaporkan kurang lebih 3 oknum terkait penganiayaan 351 ayat (1) atau 352 karena ada fakta bahwa memang oknum menempelen wajah dan didorong, apalagi yang melakukan diduga bersama-sama, bisa jadi masuk kategori pasal 170 melakukan kejahatan terhadap orang atau barang, jadi tiga pasal” ungkap Edy Kurniawan kepada rakyatdotnews, Sabtu (06/11/2021).

Terkait laporan ke Polda Sulsel, Edy mengatakan, sejauh ini belum ada progres.

“Sudah ada laporan ke Polda, cuman belum ada progres, belum ada SP2HP,” ujarnya.

Ia, lanjutnya, juga telah melaporkan ke bidang Propam terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin kode etik dan sudah tindaklanjuti.

“Yang kedua, kita lapor ke bidang propam polda terkait dugaan pelanggaran disiplin kode etik, terkait laporan ini, propam sudah turun, sudah ada progresnya,” kata Edy.

Terlapor dalam hal ini oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap petani termasuk Kapolres Gowa sebagai penanggungjawab lantaran tidak professional menjalankan penegakan hukum.

“Harapan kami tetap jalan sidang disiplinnya, karena begini, yang kami lapor ini termasuk Kapolsek Tinggi Moncong, Kanit dan beberapa oknum anggotanya yang terlibat, kami juga melapor kapolres ke propam karena dia penanggungjawab. Jadi kami melaporkan terkait mereka tidak profesional menjalankan penegakan hukum,” ujar Edy.