RAKYAT.NEWS, DEPOK – Ahli waris tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kota Depok, bersiap mendaftarkan girik dan dokumen kepemilikan tanah adat ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pendaftaran tersebut dilakukan menyusul ketentuan batas akhir pengakuan girik sebagai bukti kepemilikan tanah yang jatuh pada 2 Februari 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, girik, letter C, serta bukti-bukti tanah adat lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah setelah tanggal tersebut, melainkan hanya dianggap sebagai petunjuk riwayat tanah.

Karena itu, seluruh pemilik dan ahli waris tanah adat diwajibkan melakukan pendaftaran dan konversi ke sertifikat resmi melalui BPN.

Hal ini ditegaskan oleh Pembina Partai Gerindra, Dr Cornelius D Ronowidjojo, saat memberikan arahan di hadapan para ahli waris Bojong-Bojong Malaka, Kamis (29/1/2026).

“Bapak dan ibu sekalian, ada undang-undang baru yang perlu diketahui mengenai girik. Jangan sampai kita punya surat-surat yang tidak berlaku. Makanya daftarkan segera,” ujarnya.

Ronowidjojo juga mengingatkan pentingnya soliditas dan persatuan di antara seluruh ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan.

“Saya minta ahli waris kompak. Jangan ada ahli waris keluar dari tim pengurus dan jangan ada yang jadi penghianat yang dapat merugikan perjuangan hak ahli waris lainnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ronowidjojo juga meminta para ahli waris untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tervalidasi kebenarannya, serta tetap berpegang pada data, dokumen hukum, dan jalur resmi dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah.

Sementara itu, Penerima kuasa Ahli Waris Bojong-Bojong Malaka, Kota Depok, Yoyo Effendi menegaskan bahwa tanah seluas 121 hektar yang saat ini digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia seluas 111 hektar untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) murni berstatus tanah bekas milik adat berdasarkan girik atas nama masyarakat kampung Bojong-Bokong Malaka.

“Tanah tersebut belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun. Adapun pengakuan RRI dan Kementerian Agama RI atas tanah tersebut tidak sah,” tandas dia.

Yoyo meyakini penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementrian Agama RI, bukan atas dasar girik milik masyarakat kampung Bojong-Bojong Malaka. Tetapi, atas dasar tanah bekas hak barat Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Ekspl. van Het Land.

“Ternyata objek tanahnya (Eigendom Verponding Nomor 23 sisa) berasal di lokasi yang lain yaitu di daerah Cibinong Bogor. Berdasarkan fakta itu jelas Kementerian Agama diduga telah memasuki objek tanah yang salah,” singkat Yoyo. (Dirham)