RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi kasus penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) diduga oleh anggota TNI. Ia mengatakan bahwa Ia menyatakan bahwa kasus tersebut menunjukkan adanya arogansi aparat di ruang sipil.

Menurutnya, berulangnya kasus semacam itu membuat pernyataan publik Presiden yang meminta TNI mencintai rakyat tampak sebagai retorika kosong. Ia menekankan bahwa Presiden seharusnya melihat fakta di lapangan dan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI.

“Kasus ini menunjukkan arogansi aparat di ruang sipil. Berulangnya kasus semacam ini membuat pernyataan publik Presiden yang meminta TNI untuk mencintai rakyat hanyalah retorika kosong belaka. Presiden harus melihat fakta lapangan dan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh TNI,” katanya.

Dari perspektif HAM, tindakan pelaku yang melontarkan kata dehumanisasi ‘monyet’ hingga melakukan kekerasan fisik menggunakan besi, secara jelas melanggar hak integritas fisik dan mental korban.

Aparat TNI seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil hanya karena masalah sederhana, seperti salah alamat.

Patut disayangkan pula respons awal kepolisian yang terkesan menolak memproses laporan korban dengan dalih kasus penganiayaan ini adalah urusan pihak militer (Pomdam) dan baru bertindak setelah kasus ini viral di media sosial.

Ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas akses keadilan dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Fenomena ‘no viral, no justice’ ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Penganiayaan ini adalah kasus pidana umum yang harus diproses melalui peradilan umum. Proses internal di militer yang seringkali tertutup dan kerap berujung pada impunitas tidak boleh menggantikan investigasi pidana oleh kepolisian.

“Negara tidak boleh membiarkan impunitas melanggengkan kekerasan, di mana pangkat dan jabatan menjadi tameng untuk melukai rakyat sipil tanpa konsekuensi hukum yang setimpal. Keadilan bagi korban adalah hal mutlak dan tidak boleh ditawar-tawar, apalagi sampai menunggu viral.” ujarnya.

Latar Belakang

Menurut laporan media, seorang pengemudi ojol berusia 26 tahun menjadi korban penganiayaan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada 4 Februari 2026. Pelaku penganiayaan diduga adalah anggota TNI.

YouTube player