JENEPONTO – Seorang oknum Istri Tentara bernama Siti Aminah di duga melakukan penyerobotan lahan/tanah di Romanga, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, milik seorang warga bernama Muh Salim.

Siti Aminah adalah istri dari seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bernama Serda Saiful yang bertugas sebagai Babinsa di Wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Siti Aminah mengklaim lahan milik Muh Salim atas dasar Sertipikat Hak Milik Nomor : 698, Gambar Situasi Nomor :626/1988 atas nama Haji Syaripuddin, kemudian peralihan hak ke Siti Aminah, dan nama jalan/persil Kampung Lembangloe.

Menurut Siti Aminah keberadaan Sertipikat asli tersebut saat ini berada di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai agunan dari pinjaman kredit.

Persoalan lahan yang dimiliki Muh Salim sebagai ahli Waris dari Jumaneng Binti Mote’, sebelumnya juga sudah ada yang pernah diserobot oleh warga bernama Nyulle pada tahun 2005, namun karena bukti-bukti yang di miliki Muh Salim sangat kuat maka Nyulle kalah dan di penjara pada tahun 2007.

Awalnya lahan tersebut adalah milik Boa Bin Malli dan sebagai ahli waris adalah Noro Binti Boa, seorang warga Lembangloe, Lingkungan Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu.

Pada tahun 1972, lahan tersebut di jual kepada Jumaneng Binti Mote’ yang merupakan nenek Muh Salim, dengan batas-batas sebelah utara tanah kepunyaaan Juma’, Sebelah Timur berbatasan jalan raya, sebelah selatan tanah kepunyaan Haji Baso dan sebelah barat tanah kepunyaan Nyulle.

“Iya, pada tahun 1972 lahan tersebut dibeli dengan harga Rp 4.000 (Empat Ribu Rupiah) dari Noro Binti Boa kepada Jumaneng Binti Mote yang kemudian diwariskan kepada Sania yang merupakan orang tua saya dan ahli waris terakhir adalah saya,” ungkap Muh Salim, seorang warga Kampung Paceko, Minggu (7/11/2021).