TAKALAR – Bupati Takalar H.Syamsari, S.Pt, M.M menyerahkan dokumen serta penjelasan terhadap Ranperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang RT/RW tahun 2012-2031 kepada DPRD Takalar dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar, Senin (8/11/2021).

Baca Juga : Viral, Video Penemuan Bayi Berlumur Lumpur Ditinggal di Rumah Kosong

Selain penyerahan dokumen, Bupati Takalar juga menjelaskan terkait Ranperda Perubahan RT/RW dan mendengarkan penyampaian surat pimpinan DPRD tentang Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RT/RW Kabupaten Takalar dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya terdapat penambahan wilayah administrasi kecamatan atau pemekaran wilayah kecamatan sehingga terdapat perubahan wilayan administrasi di Kabupaten Takalar.

Terdapat pula beberapa perubahan pembangunan yang menjadi dinamika pembangunan wilayah di daerah. Sehingga, sangat diperlukan adanya revisi RT/RW Kabupaten Takalar.

Kemudian terdapat perubahan peraturan pemerintah pusat dalam penyusunan RT/RW kabupaten dan perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur RT/RW.

“Dari beberapa pemikiran dan pertimbangan tersebut maka revisi RTRW kabupaten Takalar ini menjadi sangat penting dan prioritas untuk segera dilaksanakan dan tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Takalar,” ucapnya.