MAKASSAR – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri Plt Gubernur Sulsel membahas Penjelasan DPRD Sulsel terhadap pengajuan Ranperda Sistem Pertanian Organik, Pengelolaan Sampah Regional dan Pembentukan Produk Hukum Daerah Sulsel.

Baca Juga Wakil Ketua DPRD Sulsel Resmikan Fiiziya Mart

Andi Januar Jaury mengatakan, dari tiga Ranperda yang ada dua diantaranya bersifat delegasi dan satunya atribusi.

“Dari hasil kajian Bapemperda menunjukkan bahwa dari tiga Ranperda yang ada, dua diantaranya bersifat delegasi yaitu rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah regional dan Ranperda sistem pertanian organik sementara rancangan pembentukan produk hukum daerah bersibat atribusi,” ungkapnya, senin, (8/11/2021)

Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini mengatakan, meningkatnya jumlah dan aktifitas penduduk berdampak pada timbunan sampah yang juga semakin banyak baik dari segi jumlah maupun pariasinya sehingga menimbulkan masalah dan bisa membahayakan kesehatan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

“Seiring dengan meningkatnya jumlah dan aktifitas penduduk, timbunan sampah juga semakin banyak baik dari segi jumlah maupun pariasinya sehingga menimbulkan masalah yang dapat membahayakan bagi kesehatan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, untuk itu menjadi tugas bagi Pemerintah Provinsi menyediakan sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” pungkasnya

Baca Juga: Komisi D DPRD Sulsel Nilai OPD Kurang Serapan Anggaran

Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan data dari sistem informsi pengelolaan sampah secara Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa presentase pengurangan sampah pada tahun 2020 hanya 10,58 persen.

“Berdasarkan data dari sistem informsi pengelolaan sampah secara Nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa presentase pengurangan sampah pada tahun 2020 hanya 10,58 persen di Provinsi Sulawesi Selatan sedang presentase untuk pengelolaan sampah pada tahun yang sama hanya 44,14 persen. Hal ini membuktikan bahwa penanganan sampah di Sulsel belum sampai separuh dari total sampah yang di produksi, katanya