SUBAH – Serong pria yang inisial fwr (33) Warga Desa Sedayu Kecamatan Bandar dihakimi warga. Senin (8/11).

Dilansir dari akun #repost_dulu, pelaku diamanakan oleh warga karena tertangkap basah sedang melakukan redupaksa atau pencabulan terhadap 2 remaja laki-laki di sebuah gubuk di tengah perkebunan jati.

Baca Juga: Polisi Sebut Kasus di Lutim adalah Laporan Tindak Pidana Pencabulan

Kapolsek Subah, AKP Prisandi Tiar membenarkan adanya peristiwa tersebut. dari penyelidikan sementara pelaku melakukan pedofil atau pencabulan kepada anak.

“Dari hasil penyeledikan sementara, pelaku sering memaksa anak-anak di bawah umur menjadi korban perilaku seksnya yang menyimpan. Para korban selalu di iming-imingi dengan uang, agar telanjang dan melakukan organisme di depan pelaku,” katanya.

Baca Juga : Bejat! Dua Gadis Kakak Beradik Dicabuli Ayah Tiri

Dari informasi dihimpun dugaan sementara korbannya sudah lebih 30 an anak remaja yang tergiur ajakannya paluku.

Selanjutnya pelaku dan para korban di serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang.

Simak Video