MAKASSAR –  Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara meminta untuk dibebaskan dari vonis terkait perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam pembacaan pleidoinya, Juliari menyampaikan permohonannya beserta keluarga agar dapat dibebaskan dari vonis.

“Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ucapnya dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video conference pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (9/8/2021).

Ia juga mengatakan, vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarganya, terlebih dalam perannya sebagai seorang ayah.

“Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama kedua anak saya yang masih di bawah umur dan sangat membutuhkan peran saya sebagai seorang ayah,” katanya.

Baca Juga :  Dengar Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah akan Buktikan Fakta Sebenarnya

Namun, jaksa telah menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri Mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis Jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

“KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa, (10/8/2021).

Dengan uraian analisa ini, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.