DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) ajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

WNA tersebut bernama Afandy Dharma Fairbrother (36).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, WNA tersebut lahir dan besar di Bali dan saat ini bekerja di perusahaan swasta.

Baca Juga : Imigrasi Parepare Kemenkumham Sulsel Lakukan Pemeriksaan WNA di Kapal Berbendera Hongkong

“Afandy Dharma Fairbrother lahir hingga besar di Bali dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta, mengajukan permohonan menjadi WNI. Selama berada di Bali yang bersangkutan ini aktif mengikuti kegiatan gotong royong di tempatnya tinggal di wilayah Kuta, Badung,” katanya.

Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Udang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur WNI dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan, Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.

Jamaruli menjelaskan, ketika Afandy ditanya oleh anggota tim verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi WNI, itu karena sudah lama berada di Bali.

“Sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali, yang bersangkutan ini bilang kalau dia cinta budaya Bali,” katanya.

Ia menambahkan, sidang pewarganegaraan ini menjadi salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Pihaknya berharap nantinya jika permohonan WNA atas nama Afandy Dharma Fairbrother disetujui dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi negara Indonesia.

“Nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” katanya.

Baca Juga : Imigrasi Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat PCR