SUKOHARJO – Tiga terduga pelaku yang terlibat kasus pencurian kabel Telkom ditahan oleh Polres Sukoharjo.

Pencurian kabel milik PT Telkom di Desa Ketonatan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah dicuri oleh pelaku yang berjumlah delapan orang.

Baca Juga : Viral Rekaman CCTV Pencuri Gasak Emas Ringgit di Gowa

Sementara tiga diantaranya telah diamankan, yaitu MR (24), MRF (26), dan JH (28) yang kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus pencurian kabel Telkom tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Wilayah Telekomunikasi (Witel) Solo tersebut tepatnya di Jalan Diponegoro, timur SMP Kristen Kartasura pada (09/11) dini hari.

“Kami masih melakukan pengejaran lima pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu,” katanya.

Pelaku masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan alat kapak.

Kabel Telkom tersebut di dalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk.

Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak empat kali, di wilyah Blitar dan di Kartasura Sukoharjo masing-masing dua kali dan dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang.

“Atas kejadian itu, PT Telkom mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” kata Kapolres.

Polisi menyita barang bukti sejumlah potongan kabel telkom panjang tiga meter atau berat 2 ton, satu unit truk warna kuning nopol E 9398 F, dua kapak sebagai alat pemotong, satu palu, dan satu pahat.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga : Fakta Perempuan Pencuri Tas di Mesjid Terekam CCTV