JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan oleh versi Moeldoko.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa.

Baca Juga : Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir, Tetapi Dia Tetap Menghormati

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan.

Selanjutnya, parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahuun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.

Pemohon juga dalam pokoknya mengatakan, objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.

Baca Juga : Polemik Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, Begini Kata Jubir Yusril