MAKASSAR – Perumda Pasar Makassar Raya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman di Cafe Red Corner, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga : Perumda Parkir Bersama Dishub Tertibkan Kendaraan Parkir yang Melanggar

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Basdir, SE dalam sambutannya mengatakan, banyak masyarakat yang belum mengetahui pergantian nama dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar menjadi Perumda Pasar Makassar Raya sesuai PP No.54 tahun 2017 yang mewajibkan seluruh perusahaan daerah yang ada di Indonesia untuk merubah nama dan status.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Perumda Pasar Makassar Raya dan Kejari Makassar
Penandatanganan Nota Kesepahaman Perumda Pasar Makassar Raya dan Kejari Makassar

“Terkait adanya perubahan nama dan status tersebut harus akselarasi membangun bisnis ke depan sehingga timbul saling membutuhkan bimbingan oleh bapak Walikota maupun dengan Kejari terkait langkah yang akan diambil kedepannya,” ujarnya.

Perumda Pasar Makassar Raya memiliki struktur 23 kepala pasar. Dari 23 pasar ini ada 16 yang memiliki aset dan bangunan.

“Dari 16 pasar ini hanya 3 yang belum terverifikasi yaitu Pasar Hartako, Pasar Kalimbu, dan Pasar Panampu. Ketiganya ini ada kendala pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut jadinya belum bisa terproses menjadi sertifikat,” ujar Basdir.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Perumda Pasar Makassar Raya dan Kejari Makassar
Penandatanganan Nota Kesepahaman Perumda Pasar Makassar Raya dan Kejari Makassar

Dari beberapa hak yang dimiliki Perumda Pasar Makassar Raya,  ada lima (5) pasar yang sudah menjadi Hak Pengguna Lahan. Kelima pasar ini yang sudah dikerjasamakan, yaitu Pasar Terong, Pasar Sentral atau Makassar Mall, Pasar Daya, Pasar Kampung Baru, Pasar Butung.

Perumda Pasar Makassar Raya mengelola belasan aset yang kalau dinilai sangat luar biasa. Walaupun bangunannya tua, tetapi aset lahannya masih bernilai.