JOMBANG – Dari kasus kecelakaan tunggal di km 672=400A Astra Tol Jombang-Mojokerto, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) jadi tersangka dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, Jatim.

Baca Juga : Sopir Vanessa Akui Main Ponsel Sebelum Kecelakaan

“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” kata Kepala Kejaksaan Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).

Selain itu, mereka juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa.

“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam SPDP yang diterima Kejari, sudah muncul nama tersangka yakni Tubagus Joddy.

Tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut. Jaksa juga akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.

“Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara,” katanya.

Kasus Kecelakaan Tunggal, Sopir Vanessa Jadi Tersangka
Kasus Kecelakaan Tunggal, Sopir Vanessa Jadi Tersangka

Dari kecelakaan tersebut, dua korban meninggal dunia yakni vanessa bersama suaminya.

Baca Juga : Polisi Akan Selidiki Instastory Sopir Vanessa