BATANG – Pihak Kepolisian ungkap kasus pedofilia yang diduga dilakukan oleh FWR (33) kepada 30 anak-anak di bawah umur.

Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah telah telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Buang Bayi Hasil Aborsi

“Akan tetapi, fakta saat ini, baru empat korban kasus pedofilian yang teridentifikasi,” kata Kepala Polres Batang AKBP Mochammad Irwan Susanto saat konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu Sore.

Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berharap warga yang menjadi korban agar melaporkan.

“Kepada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengingim-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun,” katanya.

Kapolres mengatakan, dari hasil keterangannya, pelaku sudah melakukan perbuatannya berulangkali.

“Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (08/11),” katanya.

Tersangka dikenakan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka mengakusudah berulangkali melakukan dengan 33 korban anak di bawah umur.

Baca Juga : Polisi Olah TKP Kecelakaan Vanessa