SUMATERA SELATAN – Pasangan muda pelaku pembuangan bayi perempuan yang baru dilahirkan ditangkap oleh Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Bayi tersebut anak kandung dari pelaku yang berinisial YA (16) dan SRN (14), warga Dusun Bandung Raya, Desa Suka Raya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Musi Rawas.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Buang Bayi Hasil Aborsi

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Pedofilia 30 Anak di Bawah Umur

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, Ajun Komisaris Polisi Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan bayi perempuan, Selasa (09/11) petang.

Bayi baru lahir ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya.

“Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” katanya.

Menurutnya, petugas langsung penyelidikan untuk mengetahui siapa orangtua bayi tersebut dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi dan hasilnya mengarah kepada dua pelaku.

Terduga dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di mapolres.

“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ujarnya.

Keduanya disangkakan Pasal 305, 208 KUHP tentang orangtua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.

Bayi sementara menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (09/11) malam.

“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya.