SIDOARJO – Kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya MZ (15) santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam Tanggulangin Sidoarjo memasuki babak baru, 25 santri ditetapkan jadi tersangka atas peristiwa tersebut.

Baca Juga : Seorang Napi Teroris di Lapas Makassar Ikrar Setia kepada NKRI

Sebelumnya, MZ dan empat santri lainnya dianiaya oleh seniornya pada Senin malam (11/10/2021). Akibat peristiwa tersebut, lima santri harus dirawat di RSUD Sidoarjo, sayangnya MZ yang tidak kuat menahan sakit terpaksa menghembuskan nafas terakhirnya.

Kapolrestabes Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, setelah melakukan serangkaian Proses penyidikan, pihaknya akhirnya menetapkan 25 santri sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

“Iya setelah kami lakukan penyidikan, maka dari 25 tersangka ini rata-rata santri senior di Ponpes tersebut,” ucapnya dikutip dari kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Ia, lanjutnya, menjelaskan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan dan hingga saat ini proses penyidikan kasus masih terus berlanjut,” imbuh Kusumo.

Berbeda, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja menjelaskan, 25 tersangka Pengeroyokan masih berstatus anak di bawah umur.

Ia menjelaskan proses hukum terus dilanjutkan sesuai ketentuan Undang-undang.

“Para tersangka ini statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), karena usianya di bawah 17 tahun semuanya.” ujar AKP Oscar.

Baca Juga : Viral Video Pengeroyokan Siswi, Aktivis Pendidikan Kritik Sistem Pembelajaran Daring