PALOPO – Sidang duplik yang digelar di Kantor Pengadilan Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan kini telah usai dan menanti keadilan hakim dari sidang putusan lanjutan Jurnalis Muhammad Asrul dari Berita.News. Rabu (10/11/2021) siang.

Sidang yang berlangsung tak lama, kini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan lanjutan terdakwa kasus Undang-Undang ITE yang diagendakan pada 23 November 2021 mendatang.

Baca Juga : AJI Minta KY Awasi Sidang Jurnalis Nurhadi

Asrul selangkah lagi mendapat kepastian hukum setelah proses persidangan berlarut-larut hampir 9 bulan lamanya, sejak Maret 2021. Persidangan berulang kali ditunda disebabkan banyak hal, salah satunya karena jaksa kerap tak bisa menghadirkan saksi.

Asrul terancam hukuman pidana 1 tahun penjara, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Asrul dituntut pasal demikian, karena empat berita dugaan korupsi yang ditulisnya dinilai mencemarkan nama baik pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas, selaku saksi pelapor dalam perkara ini.

Penasehat hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi menilai tuntutan jaksa dinilai jauh dari fakta persidangan.

“Sidang pembacaan duplik ditutup. Untuk pembacaan putusan kita agendakan hari Selasa, 23 November 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat menutup sidang duplik yang dibacakan penasihat hukum Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (10/11/2021).

Penasihat hukum Asrul Andi Ikra Rahman, S.H dalam dupliknya menyampaikan, bahwa JPU terlalu bersemangat menuntut terdakwa dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

Sidang Duplik Selesai, Jurnalis Asrul di Palopo Menanti Keadilan Hakim
Sidang Duplik Selesai, Jurnalis Asrul di Palopo Menanti Keadilan Hakim

Duplik kuasa hukum menegaskan empat reportase Asrul adalah produk jurnalistik sesuai UU Nomor 40 tentang Pers.