SURABAYA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal merenggut nyawa, sopir Vanessa ditahan di Polres Jombang.

“Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis.

Baca Juga : Kasus Kecelakaan Tunggal, Sopir Vanessa Jadi Tersangka

Penyidik sebelumnya mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero pada Senin (08/11).

Pada hari yang sama, penyidik melakukan gelar perkara terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidkan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Selasa (09/11).

Tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang pada Rabu (10/11) dan berikutnya pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” katanya.

Joddy M Joddy dikenakan pasal berlapis, yakni 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp12 juta atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukum penjara 12 tahun dan denda Rp24 juta.

Baca Juga : Sopir Vanessa Akui Main Ponsel Sebelum Kecelakaan