BANDA ACEH – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin berharap kasus dugaan mesum pejabat Kanwil Kemenag Aceh segera dilanjutkan kembali.

“Saya pikir kalau memungkinkan secara hukum harus dilanjut, saya pikir harus dilanjutkan, karena hukum ini tidak memilih bulu,” kata Zainal di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga : LPSK Siap Lindungi Korban Asusila Kapolsek

Zainal menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh penegakan hukum dan jika memang belum lengkap alat bukti berarti masih ada kekurangan data yang belum bisa dibuktikan.

“Apabila dalam hukum islam, saksi itu sangat menentukan, jika memang tidak cukup bukti jangan dinilai ada keberpihakan,” ujarnya.

Dalam penegakan syariat islam, tidak ada perbedaan di mata hukum. Kalau memang sudah cukup bukti, harus diproses.

“Masyarakat sepakat bahwa tidak ada tebang pilih, jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti baru nantinya,” demikian Zainal.

Sebelumnya, kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh tersebut telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada 4 November 2021 lalu karena alasan tidak cukup bukti.

Padahal, pejabat Kemenag tersebut dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digrebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir Juni 2021.

Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri. Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.