BULUKUMBA – Rudenim Makassar (Rumah Detensi Imigrasi) menggelar sosialisasi kebijakan penanganan pengungsi dalam rangka memperkuat sinergitas pemerintah. Berlangsung di Hotel Agri Bulukumba, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga : Video Teriakan Pilu Seorang Kakek Bopong Jasad Cucunya

Pengawasan keberadaan orang asing, terutama pengungsi dari luar negeri bukan hanya menjadi tanggung jawab Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, Kepolisian hingga TNI, hal ini diungkap Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar dalam sambutannya.

Bertindak selaku narasumber yaitu Kepala Bagian Analis Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKBP. Drs. Nur Halim Erwin Syah, SIK. dan Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan Ansyar, S.STP., M.A.P.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Sulawesi Selatan, Dodi Karnida, dalam sambutannya mengatakan, keberadaan pengungsi sebanyak 1.597 jiwa pasti memiliki konsekuensi, contohnya pengungsi  yang melakukan tindak pidana seperti narkoba, perkelahian juga pengungsi melakukan pernikahan dengan WNI. Oleh karena itu, persepsi yang sama diperlukan dalam penanganan terhadap pengungsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, Kepala Kantor Kesbangpol Ahmad Arfan yang mewakili Bupati Bulukumba dalam membuka acara mengatakan, Bulukumba sebagai salah satu daerah yang banyak diminati wisatawan dan peneliti baik dari Indonesia maupun luar negeri, olehnya dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat kunjungan dan keberadaan orang asing atau pengungsi di Indonesia, khususnya di Bulukumba, maka diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, ke depan dapat dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan oleh instansi terkait.

Alimuddin secara terpisah mengatakan selama tahun 2021 telah dilakukan pemindahan terhadap 83 orang pengungsi dari Makassar ke Jakarta, sementara sebanyak 16 orang dipulangkan ke negaranya secara sukarela, dan hanya dua orang yang resettlement (pemukiman kembali ke negara ketiga).