JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

Dari pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, di Jl. Sultan Hasanuddin, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.30 wita, para tersangka keluar dari ruangan penyidikan menggunakan baju rompi tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.

Ketiga tersangka tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.

“Jadi sementara ini ada tiga (3) tersangka yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial RK selaku rekanan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH, MH kepada awak media.

Ardi mengatakan bahwa ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp 39 Milyar.

Meskipun demikian, Ardi tidak menyebutkan secara rinci besarnya kerugian negara dalam proyek rehabilitasi sekolah tersebut.

“Jadi yang di sangkakan disini adalah pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebut Ardi didampingi Kasi Intel Hendarta, SH dan Jaksa Ahmad Jafar.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Nur Alam, juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2019 tersebut, pungkasnya. (*)