YANGON – Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan hukuman bagi wartawan Amerika Aerikat (AS) 11 tahun penjara.

Wartawan tersebut bernama Danny Fenster (37) seorang redaktur pelaksana majalan daring Frontier Myanmar, salah satu media independen terkemuka di negara itu.

Baca Juga : Sembilan Elemen Jurnalisme

Fenster dianggap bersalah melakukan aksi penghasutan dan pelanggaran imigrasi. Majalan Frontier Myanmar menganggap putusan tersebut paling berat.

“Sama sekali tidak ada dasarnya untuk menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan ini,” ujar Kepala Redaksi Frontier Myanmar, Thomas Kean.

Fenster ditangkap ketika ia berusaha pergi meninggalkan Myanmar pada Mei. Sejak itu, ia ditahan di penjara Insen di Yangon.

“Semua orang di Frontier merasa kecewa dan frustrasi atas keputusan ini. Kami hanya ingin Danny segera dibebaskan agar dia bisa pulang kembali ke keluarganya di rumah,” ujarnya.

Pada awal November, ia didakwa melakukan beberapa pelanggaran dan yang paling serius adalah hasutan dan melanggar undang-undang terorisme.

Fenster terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Fenster merupakan jurnalis barat yang dipenjarakan di Myanmar dalam beberapa tahun belakangan.

Baca Juga : Masyarakat Antusias Ikuti Pelatihan Citizen Journalism Rakyat Institute