JAKARTA –  48 WNA, diringkus Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dan pemerasan via online dengan modus Phone sex, di markasnya, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus menyampaikan Pelaku berasal dari negara China dan Taiwan, yang telah memulai aksinya sejak bulan Agustus 2021.

Baca Juga : Palsukan Buku Nikah, Warga Yaman Dipidana Dua Tahun Penjara

Baca Juga : Imigrasi Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat PCR

“Ada 48 tersangka kami amankan. Korban rata-rata warga negara China dan Taiwan,” ujarnya, dilansir detik.news Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Dari ke 48 tersangka terdiri dari 44 laki-laki dan 4 orang perempuan.

Ia melanjutkan penyingkapan kasus ini adalah hasil kerjasama dengan pihak kepolisian Taiwan. Saat itu Polda Metro Jaya menerima laporan bahwa pelaku berada di Indonesia.

“Hasil koordinasi laporan dari negara China dan Taiwan korban melaporkan dan kepolisian Taiwan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk profiling pelaku dan pelaku ada di Indonesia,” ungkapnya.

Polisi kemudian menemukan lokasi para pelaku di wilayah Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan

Setelah Tim Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Rovan Richard Mahenu menemukan tiga lokasi pelaku yaitu Jalan Mangga Besar 1 Ruko No 31/33 Jakarta Barat, Jalan Cengkeh Ruko 22A-22G Jakarta Barat, dan di Ruko Jiu Jiu Xiang, kompleks Mediterania, Gajah Mada, Jakarta Barat.

Ia mengatakan pelaku menggunakan aplikasi kencan untuk mengelabui korbanya.

“Satu kegiatan chatting dengan memaksa buka baju. Jadi para pelaku wanita pancing korban dengan buka baju sehingga korban terpancing dan jadi dasar pemerasan ke korban. Korban ada di China tapi pelaku main di Indonesia,” ujarnya.

Menurut keterangan foto bugil korban adalah salah satu alat untuk memeras. Apabila korban enggan memberikan uang, maka sang pelaku akan mengancam menyebar foto tersebut.