RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menempati peringkat kedua nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) semester 1 tahun 2021 , antar Kantor Wilayah kemenkumham se Indonesia  .

“Nilainya 93,51 %. Kanwil Sulsel berada di bawah Kanwil Gorontalo yang menempati peringkat pertama,” Kata Sirajuddin Rabu ( 11/8) .

pengumuman tersebut diasampaikan oleh kepala Biro keuangan kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto pada  acara Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham di Jakarta, secara daring, Selasa (10/08/21)

Sirajuddin  mengapresiasi kinerja anggaran jajaran kemenkumham yang  semester I tahun ini penyerapan anggarannya berada pada peringkat pertama dengan persentase sebesar 52,23%.

Kepala Bagian Umum Basir menyampaikan bahwa pada tahun 2020 Kanwil Sulsel meraih penghargaan Kinerja Pelaksanaan Angaran Tingkat Wilayah terbaik pertama  dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dengan nilai IKPA Kanwil Kemenkumham Sulsel per 30 November 2020 mencapai 96,13.

Menurut Basir ada  13 Indikator yang menjadi Bobot Penilaian yakni penyerapan anggaran, data kontrak, penyelesaian tagihan, konfirmasi capaian output, pengelolaan UP dan TUP, revisi DIPA, Deviasi halaman III Dipa, LPJ Bendahara, Renkas, Kesalahan SPM, Retur SP2D, Pagu Minus, dan Dispensasi.

Kepala Biro Keuangan kemenkumham  Wisnu Nugroho Dewanto minta seluruh  jajaran  disiplin dalam melaksanakan kegiatan, tingkatkan koordinasi antara unit pengelola kegiatan dengan unit pelaporan dan melakukan pengisian data capaian output secara akurat serta hindari kesalahan SPM.

Wisnu memberikan kiat  strategis pelaksanaan anggaran agar IKPA nilainya baik yakni percepatan pelaksanaan kegiatan; lakukan pertanggungjawaban anggaran; identifikasi Kembali kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan; Berikan teguran dan sanksi kepada pihak ketiga yang terlambat dalam penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak; Segera ajukan tagihan sesuai dengan termin/jadwal pembayaran yang tercantum dalam kontrak; Segera ajukan permintaan pembayaran atas pekerjaan/pengadaan yang telah dilaksanakan; Perhatikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan Segera lakukan optimalisasi anggaran.