KARAWANG – Seorang istri salah satu warga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dituntun 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU), karena memarahi suaminya yang pulang dengan keadaan mabuk, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Oknum Istri Tentara Diduga Serobot Tanah Warga di Romanga Jeneponto

Wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bernama, Valencya (45).

Jaksa Penuntut Umum, Glendy, mengatakan bahwa Valencya terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) secara psikis kepada korban, yaitu suaminya.

“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahu,” kata Glendy di hadapan Majelis Hakim dengan Ketua Ismali Gunawan dalam persidangan.

Terdakwa Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Valencya yang mendengar pembacaan tuntutan jaksa tersebut, sontak menangis dan merasa tidak terima karena dinilai tidak adil. Sebab, dirinya hanya memarahi suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk.

“Saya marah kan karena dia pulang mabu, sudah gitu jarang pulang juga. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyuman manis,” ujar Valencya dilansir dari Okezone.com.

Baca Juga: Terancam Pidana, Oknum Polisi Peras Pengendara

Diketahui, bahwa Valencya dilaporkan oleh suaminya lantara Ia lebih dulu melaporkan sang suami karena telah menelantarkan keluarganya ke Polres Kawarang, Jawa Barat.

 

TONTON JUGA