MAKASSAR – Sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) akan memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada NA. Agendanya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin esok, (15/11/2021).

Kuasa Hukum NA, Arman Hanis menegaskan, sidang tuntutan akan dirumuskan oleh JPU KPK berdasarkan dakwaan dan analisanya. Ia berharap, tuntutan sesuai dengan fakta selama sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

“Tuntutan itu adalah apa yang dilakukan oleh JPU KPK, kesimpulan itu diambil oleh KPK. Itu hanya tuntutan, belum putusan dari majelis hakim,” tegasnya, Minggu (14/11/2021).

Baca Juga : Saksi JPU Tuntas Beri Keterangan, Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat NA

Baca Juga : Hakim Ketua Sebut Ada Saksi Bohong di Sidang Kasus NA

Usai sidang tuntutan, pihak pengacara maupun NA secara pribadi tentu akan melakukan pembelaan melalui sidang pledoi.

“Biarlah tuntutan menjadi ranahnya JPU KPK. Nanti dari kuasa hukum maupun Pak NA selaku terdakwa akan menyapaikan pembelaaan secara pribadi melihat fakta yang terjadi maupun analisa hukumnya,” jelas Arman Hanis.

Lanjut alumnus Fakultas Hukum Unhas ini, setelah melalui sidang tuntutan dan pledoi, barulah majelis hakim akan menganalisa putusan yang tepat terhadap Nurdin Abdullah kedepannya.

“Optimisme kami pasti ada karena apa yang akan kami sampaikan di pledio nantinya adalah fakta persidangan dan analisa hukum. Masyarakat yang hadir menonton persidangan sebelumnya juga sudah bisa menilai apa yang terjadi sebenarnya karena sidang kan terbuka untuk umum dan banyak masyatakat yang menonton,” bebernya.

Menyelisik sidang sebelumnya, belum ada fakta yang menguatkan bahwa Nurdin Abdullah terlibat dalam OTT KPK. Fakta terbaru, NA dengan tegas mengatakan bahwa dana yang digunakan untuk membeli tanah seluas 17 hekater di Maros adalah uang pribadinya.