JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyarankan KPK usut dugaan korupsi tes PCR yang melibatkan oknum menteri daripada kasus Formula E.

Refly juga meminta agar KPK tidak bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E karena merupakan wilayah BPK.

Baca Juga : Dua Fakta Terduga Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin di Makassar

“Ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK, dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” ungkap Refly.

Lebih baik memprioritaskan mengusut kasus-kasus yang sudah jelas dugaan kerugian negara dan aktornya.

“Mesti prioritaskan kasus seperti bisnis ‘PCR’, ada angka yang jelas serta aktor yang diduga terlihat jelas,” kata Refly, Jakarta, Minggu.

Refly memahami jika KPK menerima banyak laporan dari masyarakat. Namun, jangan sampai memunculkan anggapan publik soal Formula E.

“Jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk mengincar Gubernur DKI. Saya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja,” ucapnya.

Ia menjelaskan, politik sangat berkelindan dengan penegakan hukum sehingga dapat membahayakan proses demokrasi.

“Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum. Kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. Ini dugaan spekulasi yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu ‘fair’ pilpresnya,” tegas Refly.

Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E