JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makariem mengancam akan menurunkan Akreditasi bagi kampus yang mengabaikan Permendikbud Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Nadiem menjelaskan bahwa bagi kampus yang tidak nmenerapkan aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 PPKS akan menerima sanksi bersifat administratif seperti hal-hal yang berkaitan dengan keuangan hingga penurunan akreditasi kampus.

Baca Juga: Surati Kementerian, Gubernur Kalteng Tolak Ekspor Bauksit Mentah

Ia menuturkan bahwa sanksi tersebut harus diterapkan guna mendorong semua kampus untuk segera menerapkan aturan Permendikbud PPKS tersebut.

Sebab menurut Nadiem, jika aturan tersebut tidak diterapkan maka akan banyak kampus yang tidak memproritaskan penanganan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Kalau kita tidak melalkukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi daripada dan keseriusan Pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini,” kata Nadiem dikutip dari Asumsico.

Nadiem juga mengungkapkan alasan penerbitan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi, yaitu akibat banyaknya data dan fakta kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus yang telah lama berlangsung.

Dengan adanya Sanksi, Nadiem berharap dapat mengubah perspektif yang selama ini dipegang oleh kebanyakan kampus. Ia berkeinginan tunuk paradigma kampus baik dengan menutupi kasus kekerasan seksual tidak ada lagi.

“Kita ingin merubah paradigma yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini. sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek RI dan Kalbe Consumer Health Ajak Siswa SD Kampanye 3M ABC

Mantan bos perusahaan Gojek tersebut juga mengharapkan perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan pendampingan, perlindungan, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta memfasilitasi pemulihan korban jika mendapatkan laporan kekerasan seksual.