JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara hingga denda Rp 500 juta terkait kasus suap yang menjeratnya.

Baca Juga:Surati Kementerian, Gubernur Kalteng Tolak Ekspor Bauksit Mentah

Jaksa KPK, Zaenal Abidin, meyakini jika Nurdin Abdullah bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang mencari pekerjaan di Pemprov Sulsel.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Zainal di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” lanjut Jaksa.

Baca Juga: Sidang Ungkap Nurdin Tekan Sari Soal Kelengkapan Syarat, Bukan Atur Pemenang

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan Nurdin ialah perbuatannya yang dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award yang semestinya mampu menginspirasi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Jaksa Zaenal Abidin.

TONTON JUGA