KRIMINAL – Salah satu dari lima buronan kasus perampokan dan rudapaksa pasutri (pasangan suami istri) yang terjadi di Talang (Kebun) Padang Ris, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Juli lalu, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Miris, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung

Pelaku tersebut diketahui bernama Rambo Andores (27) merupakan warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam.

Saat diringkus oleh Mapolres Empat Lawang, pemuda tersebut rampak tidak berdaya dalam giringan Satreskrim Polres Empat Lawang.

Terdapat bekas tembakan pada kaki bagian kanan pelaku yang diperoleh saat ia mencoba kabur dari penangkapan polisi, Kamis (11/11).

Kapolres Empat Lawang diwakili oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri S.H bersama Kasat reskrim Polres Empat Lawang, AKP M.Tohirin menyampaikan peran Rambo dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka Rambo, ia melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban M (55) dan istri DE (44),” ucapnya, Senin (15/11/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia diajak oleh empat pelaku lainnya untuk merampok korban di kebunnya dengan iming-iming jatah satu juta.

“Saya diajak, ado lokak kata teman saya, saya dapat satu juta,” katanya.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa borgol, kain penutup mata, dan pakaian korban.