MAKASSAR – Direktur Yayasan Lembaga Hukum Makassar (YLBHM), Adnan Buyung Azis angkat bicara terkait dugaan manipulasi identitas buku duplikat nikah, Selasa(16/11/21).

Baca Juga : Kuasa Hukum Angkat Bicara terkait Data Fiktif Duplikat Nikah

Baca Juga : Palsukan Buku Nikah, Warga Yaman Dipidana Dua Tahun Penjara

Direktur YLBHM, Adnan Buyung Azis mengungkapkan, didalam pernikahan harusnya tidak boleh ada unsur penipuan dan pemalsuan surat baik dalam identitas maupun cara menikahkanya.

“Bisa saja mereka menikah siri, namun untuk mendapatkan legalitas secara hukum, maka terjadi pemalsuan buku nikah,” ungkap Aba, sapaan akrabnya.

Pernikahan yang sudah terjadi atas adanya dugaan penipuan dan pemalsuan identitas bukan hanya tidak sah di mata hukum, tetapi tidak sah didalam agama.

Menurutnya, semua yang terlibat didalam pemalsuan identitas ini baik si pemohon, pengguna maupun pembuat bisa dikenakan hukum pidana.

“Saya harap orang yg dirugikan atau kuasa hukum dari yang orang yang merasa dirugikan segera ambil langkah untuk melapor hal tersebut kepada aparat berwajib,” harapnya.

Sebelumnya, duplikat buku nikah yang ditemukan itu atas nama almarhum M AA sebagai suami dan Ibu D sebagai istri dengan Nomor 880/175/VI/2014 yang ditandatangani oleh Saifuddin Alwi, S.Hi pada tahun 2015.

Namun, Kepala KUA Tallo, Dr Syamsul Alam menyatakan, Duplikat Akta Nikah Nomor 880/175/VI/2014 atas nama almarhum bersama Ibu D tidak terdaftar.

Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Direktur YLBHM: Semua Bisa Dilaporkan!
Dugaan Pemalsuan Buku Nikah, Direktur YLBHM: Semua Bisa Dilaporkan!

“Bahwa nomor akta tersebut terdaftar atas nama lelaki Muh. Arianto Bin Muhammad Ardianus dengan seorang perempuan Aisyah Binti Suradi Landawa dengan Nomor 880/175/VI/2014 seri Buku BD. 2835259 dengan demikian yang terdapat pada kutipan duplikat buku nikah tersebut tidak terdaftar,” kata Dr Syamsul Alam melalui surat keterangan, Senin (25/10/2021).

Pilihan Video