MAKASSAR – Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua senilai Rp 25,5 miliar yang dilimpahkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejati Sulsel, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tentunya akan segera disidangkan.

Dari 13 berkas perkara tersangka terduga korupsi pembangunan rumah sakit tipe C yang dilimpahkan itu, satu diantaranya berkas perkara tersangka berinisial EHS dikembalikan jaksa peneliti ke penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Baca Juga: Mantan Wagub Sulsel Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Begini Kata Pemerhati Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara tersangka dugaan korupsi RS Batua telah di P-21 atau dinyatakan lengkap. Namun Idil mengaku baru 12 berkas tersangka yang telah P-21.

“Ada 13 berkas perkara yang dilimpah ke tim jaksa peneliti. Akan tetapi berkas tersangka untuk inisial EHS belum dinyatakan P-21. Ada kekurangan, baik secara materil maupun formilnya masih perlu untuk dilengkapi,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, proyek pembangunan gedung RS Batua itu senilai Rp25,5 miliar, yang berada di Jl Abd Dg Sirua, Kota Makassar ini, dikerjakan oleh pihak rekanan dari PT Sultana Nugraha.

Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp22 miliar.

Baca Juga: Aktivitas Galian di Paceko Berhenti Beroperasi, Begini Kondisi Patung Makkasau

Rencananya proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut, akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai 5. Namun faktanya, hingga kini proyek konstruksi Rumah Sakit tersebut, tak juga kunjung rampung dikerjakan.

TONTON JUGA